Perjanjian Pemrosesan Data
Perjanjian Pemrosesan Data
Perjanjian Pemrosesan Data (DPA) ini mengatur pemrosesan data pribadi oleh MAICE sebagai pemroses data atas nama klien korporat (pengendali data), sesuai dengan Pasal 28 GDPR. MAICE hanya akan memproses data berdasarkan instruksi terdokumentasi dari pengendali, memelihara daftar sub-pemroses terkini, dan menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan organisasi yang memadai.
Transfer data di luar EEA diatur oleh Klausul Kontrak Standar (SCC). Dalam hal pelanggaran data, MAICE akan memberi tahu pengendali selambat-lambatnya 72 jam. Pengendali berhak melakukan audit terhadap aktivitas pemrosesan data MAICE.